Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebagai pencanangan Desa Wisata. (2) Penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction