Correct Article 42
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa wajib mengalokasikan anggaran dalam rangka pemberdayaan Desa Wisata mulai dari pencanangan, penilaian, penetapan, hingga pengembangan Desa Wisata sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Sumber pembiayaan yang dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
