Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 41
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion