Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction