Correct Article 40
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan dalam bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas.
Your Correction
