Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan dalam bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas.
Your Correction