Correct Article 39
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. pembinaan kelembagaan;
b. pendampingan;
c. fasilitasi tanda daftar usaha;
d. mutu produk wisata pedesaan;
e. pembinaan peningkatan kemampuan tenaga kerja pariwisata;
f. pembinaaan teknis pemasaran/promosi;
g. sosialisasi terhadap peraturan perundangan; dan
h. pemberian penghargaan bagi pengelolaan Desa Wisata yang berprestasi.
(2) Pembinaan Desa Wisata/Kampung Wisata Rintisan dan Berkembang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan pembinaan untuk Desa Wisata/Kampung Wisata Maju dan Mandiri dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
(3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Dinas sesuai kewenangan.
Your Correction
