Correct Article 38
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Wisata.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas yang melaksanakan urusan di bidang kepariwisataan.
Your Correction
