Correct Article 36
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Desa Wisata Maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. masyarakat sudah sepenuhnya sadar terhadap potensi wisata termasuk pengembangannya;
b. sudah menjadi destinasi wisata yang dikenal dan banyak dikunjungi oleh wisatawan;
c. masyarakat sudah mandiri dan mampu mengelola usaha pariwisata secara swadaya seperti sumber daya manusia, produk dan organisasinya;
d. sarana dan prasarana serta fasilitas pariwisata sudah memadai;
e. mampu melakukan promosi dan pemasaran secara swadaya serta mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak luar;dan
f. dapat menjadi model percontohan bagi pengembangan desa- desa wisata lainnya.
Your Correction
