Correct Article 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Desa Wisata Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. sudah mulai dikenal dan dikunjungi wisatawan;
b. sudah terdapat pengembangan sarana dan prasarana dan fasilitas pariwisata;
c. sudah mulai tercipta lapangan pekerjaan dan aktivitas ekonomi bagi masyarakat setempat;
d. kesadaran masyarakat terhadap potensi wisata sudah mulai tumbuh; dan
e. masih memerlukan pendamping dari pihak terkait baik Pemerintah maupun Swasta.
Your Correction
