Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Desa Wisata Berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. sudah mulai dikenal dan dikunjungi wisatawan; b. sudah terdapat pengembangan sarana dan prasarana dan fasilitas pariwisata; c. sudah mulai tercipta lapangan pekerjaan dan aktivitas ekonomi bagi masyarakat setempat; d. kesadaran masyarakat terhadap potensi wisata sudah mulai tumbuh; dan e. masih memerlukan pendamping dari pihak terkait baik Pemerintah maupun Swasta.
Your Correction