Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Desa Wisata rintisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. masih berupa potensi yang dapat dikembangkan untuk menjadi Desa Wisata; b. pengembangan sarana dan prasarana masih terbatas; c. belum ada/masih sedikit sekali wisatawan yang berkunjung;dan d. kesadaran masyarakat terhadap potensi wisata belum tumbuh/masih rendah.
Your Correction