Correct Article 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Dalam pelaksanaan Desa Wisata, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan penilaian untuk pembentukan Desa Wisata
b. MENETAPKAN Desa Wisata;
c. melakukan evaluasi keberadaan Desa Wisata.
Your Correction
