Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan Desa Wisata, Pemerintah Daerah berwenang: a. melakukan penilaian untuk pembentukan Desa Wisata b. MENETAPKAN Desa Wisata; c. melakukan evaluasi keberadaan Desa Wisata.
Your Correction