Correct Article 31
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Dalam pelaksanaan Desa Wisata Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. memfasilitasi pengembangan Desa Wisata;
b. membantu pengembangan Desa Wisata; dan
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Wisata.
Your Correction
