Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan Desa Wisata Pemerintah Daerah mempunyai tugas: a. memfasilitasi pengembangan Desa Wisata; b. membantu pengembangan Desa Wisata; dan c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Wisata.
Your Correction