Correct Article 30
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Setiap Desa Wisata wajib:
a. menjaga kelestarian nilai-nilai, norma-norma dan adat istiadat di Desa Wisata;
b. menjaga kelestarian lingkungan di Desa Wisata; dan
c. berperilaku yang sopan dan ramah tamah dalam melayani para wisatawan;
Your Correction
