Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola Desa Wisata bertugas: a. mengatur dan mengelola Desa Wisata antara lain: 1. kegiatan atraksi wisata; 2. pendaftaran usaha wisata; 3. sarana dan prasana; dan/atau 4. fasilitas dan keamanan. b. membina usaha kepariwisataan yang ada; c. menyelenggarakan kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga;dan d. melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, perangkat daerah kabupaten/kota dan perangkat daerah provinsi yang terkait dengan pengembangan Desa Wisata.
Your Correction