Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satu Desa Wisata hanya boleh dikelola oleh satu pengelola Desa Wisata. (2) Susunan Pengelola Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
Your Correction