Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mempercepat perkembangan pembangunan pariwisata di desa;
b. mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. menjamin pelestarian nilai-nilai budaya lokal yang memuat struktur kehidupan, tata cara dan tradisi yang berlaku di masyarakat Desa;
d. memperkenalkan potensi yang dimiliki desa kepada wisatawan sehingga menumbuhkan daya tarik; dan
e. mendorong desa untuk meningkatkan pembangunan pariwisata dengan berkreasi menumbuhkan destinasi wisata dan berbagai kreasi wisata yang dapat menarik wisatawan berkunjung ke desanya.
Your Correction
