Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat. 4. Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Desa Wisata adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku. 7. Pengelola Desa Wisata adalah kelompok masyarakat atau lembaga masyarakat setempat/Pemerintah Daerah/Badan Usaha/Pemerintah Desa/Pihak Ketiga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola desa wisata. 8. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 9. Usaha Unggulan Wisata adalah usaha utama yang menyediakan barang/jasa pemenuhan kebutuhan wisatawan yang mendukung kegiatan kepariwisataan di Desa Wisata. 10. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. 11. Daya Tarik Wisata adalah sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 12. Pengusaha Wisata adalah orang, sekelompok orang, atau badan yang melakukan kegiatan usaha periwisata. 13. Produk pariwisata adalah berbagai jenis komponen daya tarik wisata, fasilitas pariwisata dan aksesibilitas yang disediakan bagi dan/atau dijual kepada wisatawan yang saling mendukung secara sinergi dalam satu kesatuan sistem untuk terwujudnya pariwisata. 14. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang atau negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah dan Pengusaha. 15. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha dan/atau Pemerintah Daerah. 16. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 17. Promosi Desa Wisata adalah menginformasikan dan menjelaskan tentang program Desa Wisata agar orang tertarik untuk mengunjungi.
Your Correction