Correct Article 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 49 huruf a, huruf b, dan huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
