Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan Pasal 49 huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran tertulis; b. denda administrasi; c. pembekuan izin;dan d. pencabutan izin. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan perundang- undangan.
Your Correction