Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan batas zona pelestarian sumber Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pengukuran secara teknis. (2) Penetapan batas zona pelestarian sumber Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
Your Correction