Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelestarian Mata Air pada kawasan ditetapkan dalam zona sebagai berikut: a. zona pelestarian kawasan siap bangun dan kawasan terbangun; dan b. zona pelestarian kawasan yang belum terbangun. (2) Zona pelestarian kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kawasan yang keberadaannya sebagai rencana kawasan hunian atau kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan pendidikan dan atau jenis kawasan lainnya yang keadaan lahannya sudah siap untuk kegiatan pembangunan. (3) Zona pelestarian kawasan yang belum terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kawasan yang keberadaannya masih merupakan lahan terbuka, terdiri dari lahan kering, tegalan, pekarangan dan atau lahan basah dan/atau persawahan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction