Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
Pengawetan Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
Your Correction
