Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengisian air pada Daerah imbuhan Mata Air.
(2) Pengisian air pada Daerah imbuhan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk meningkatkan debit aliran dan kontinuitas aliran Mata Air.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam bentuk:
a. pengisian air dari suatu Mata Air ke Mata Air yang lain;
b. pengimbuhan air ke dalam lapisan air tanah (akuifer);
c. peningkatan daya resap lahan terhadap air hujan di Daerah imbuhan Mata Air melalui penatagunaan lahan;dan
d. pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca untuk meningkatkan curah hujan dalam kurun waktu tertentu.
Your Correction
