Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Dalam memberikan perlindungan Mata Air Pemerintah Daerah melakukan rehabilitasi hutan dan lahan yang mengalami kerusakan dan lahan kritis.
(2) Rehabilitasi hutan yang mengalami kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, melalui:
a. upaya vegetatif;dan
b. sipil teknis.
(3) Rehabilitasi lahan kritis dapat dilakukan dengan kegiatan yang menyeluruh dan terpadu, melalui:
a. upaya vegetatif;
b. sipil teknis;dan/atau
c. agronomis.
(4) Pendekatan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan melalui aspek:
a. politik;
b. sosial;
c. ekonomi;dan
d. ekosistem.
Your Correction
