Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengendalian pengelolaan lahan di daerah hulu kawasan Mata Air.
(2) Pengendalian pengelolaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. mencegah longsor;
b. mengurangi laju erosi;
c. mengurangi tingkat sedimentasi pada Mata Air dan prasarana Daya Air; dan/atau
d. meningkatkan resapan air ke dalam tanah.
Your Correction
