Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengendalian pengelolaan lahan di daerah hulu kawasan Mata Air. (2) Pengendalian pengelolaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mencegah longsor; b. mengurangi laju erosi; c. mengurangi tingkat sedimentasi pada Mata Air dan prasarana Daya Air; dan/atau d. meningkatkan resapan air ke dalam tanah.
Your Correction