Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air dilakukan pada kawasan yang ditetapkan berdasarkan rencana Perlindungan Mata Air.
(2) Dalam hal pelaksanaan pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air terdapat kawasan lahan yang rawan bencana, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeliharaan pada kawasan di luar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
