Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air dilakukan pada kawasan yang ditetapkan berdasarkan rencana Perlindungan Mata Air. (2) Dalam hal pelaksanaan pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air terdapat kawasan lahan yang rawan bencana, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeliharaan pada kawasan di luar yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction