Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian pemanfaatan Mata Air melalui pemantauan, pengawasan dan pengaturan pemanfaatan Mata Air. (2) Tata cara pengendalian pemanfaatan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction