Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian pemanfaatan Mata Air melalui pemantauan, pengawasan dan pengaturan pemanfaatan Mata Air.
(2) Tata cara pengendalian pemanfaatan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
