Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Dalam rangka Perlindungan Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Pemerintah Daerah melakukan Inventarisasi dan Identifikasi Mata Air.
(2) Identifikasi dan Inventarisasi Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendataan dan penelitian terhadap keberadaan dan ketersediaan Mata Air.
(3) Pendataan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan status Mata Air.
(4) Identifikasi dan Inventarisasi dalam bentuk data keberadaan dan ketersediaan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
