Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan Perlindungan Mata Air.
(2) Kebijakan Perlindungan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. inventarisasi dan identifikasi Mata Air;
b. perencanaan Perlindungan Mata Air ;
c. pengendalian pemanfaatan Mata Air;
d. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
e. pengendalian pengelolaan tanah di daerah hulu Mata Air;
f. pengaturan daerah sempadan Mata Air;
g. rehabilitasi hutan dan lahan;
h. pelestarian hutan di sekitar Mata Air;dan
i. pengisian air pada daerah resapan Mata Air
Your Correction
