Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, setiap orang dan badan usaha juga dilarang: a. melakukan penebangan pohon di kawasan sempadan Mata Air dan sekitarnya; b. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan kawasan sempadan Mata Air; c. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kurangnya kualitas dan kuantitas Mata Air;dan/atau d. melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan Mata Air.
Your Correction