Correct Article 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, setiap orang dan badan usaha juga dilarang:
a. melakukan penebangan pohon di kawasan sempadan Mata Air dan sekitarnya;
b. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan kawasan sempadan Mata Air;
c. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kurangnya kualitas dan kuantitas Mata Air;dan/atau
d. melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan Mata Air.
Your Correction
