Correct Article 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Setiap orang atau badan usaha yang mendayagunakan Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan pada:
a. Sumber Air;
b. lingkungan/kawasan Mata Air dan sekitarnya; dan
c. sarana dan prasarana Mata Air.
(2) Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan pendayagunaan Mata Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
(3) Larangan pendayagunaan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi orang perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan untuk usaha atau komersial.
Your Correction
