Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
Pembinaan terhadap pelaksanaan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada petugas yang ditunjuk oleh Perangkat Daerah terkait, masyarakat dan/atau Badan Usaha dalam hal Perlindungan dan Pelestarian Mata Air.
Your Correction
