Correct Article 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. koordinasi; dan
c. pelatihan dan bimbingan teknis.
Your Correction
