Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi; b. koordinasi; dan c. pelatihan dan bimbingan teknis.
Your Correction