Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;dan b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dana Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) dari APBD. (3) Pengelolaan dan pelaksanaan dana Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction