Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Pendanaan Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;dan
b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dana Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) dari APBD.
(3) Pengelolaan dan pelaksanaan dana Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
