Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air. (2) Pemberian insentif dalam Perlindungan dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada masyarakat/Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang berperan serta terhadap Perlindungan dan Pelestarian Mata Air. (3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. pemberian penghargaan terhadap orang atau badan usaha yang berjasa dalam Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air; dan/atau b. pemberian bantuan teknis dan/atau fasilitas terhadap kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk melakukan Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air. (4) Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction