Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
Peran serta masyarakat dalam Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi:
a. penyampaian informasi kondisi Mata Air;
b. partisipasi aktif dalam perlindungan dan pelestarian Mata Air; dan
c. memberikan informasi terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum.
Your Correction
