Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat dalam Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: a. penyampaian informasi kondisi Mata Air; b. partisipasi aktif dalam perlindungan dan pelestarian Mata Air; dan c. memberikan informasi terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum.
Your Correction