Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingan masyarakat dalam Pelestarian Dan Perlindungan Mata Air.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. kemitraan;
b. penyampaian aspirasi;
c. pengawasan; dan/atau
d. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
