Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan usaha yang mendayagunakan Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib: a. melestarikan kualitas air pada Mata Air; b. menjaga kelestarian lingkungan pada kawasan sempadan Mata Air; dan/atau c. mencegah terjadinya penurunan kualitas dan kuantitas air. (2) Setiap orang atau badan usaha berhak: a. memperoleh dan/atau mengambil air dari sumber Mata Air dan/atau Wilayah Sungai untuk kebutuhan pokok sehari-hari; b. memperoleh air yang berkualitas dalam jumlah yang dibutuhkan dan memenuhi standar kesehatan; c. memperoleh air dari sumber Mata Air untuk kegiatan usaha atau komersial;dan d. memperoleh izin pengambilan air dan/atau pendayagunaan air untuk kegiatan usaha atau komersial. (3) Hak Setiap orang atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus atas izin Gubernur.
Your Correction