Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Setiap orang atau badan usaha yang mendayagunakan Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib:
a. melestarikan kualitas air pada Mata Air;
b. menjaga kelestarian lingkungan pada kawasan sempadan Mata Air; dan/atau
c. mencegah terjadinya penurunan kualitas dan kuantitas air.
(2) Setiap orang atau badan usaha berhak:
a. memperoleh dan/atau mengambil air dari sumber Mata Air dan/atau Wilayah Sungai untuk kebutuhan pokok sehari-hari;
b. memperoleh air yang berkualitas dalam jumlah yang dibutuhkan dan memenuhi standar kesehatan;
c. memperoleh air dari sumber Mata Air untuk kegiatan usaha atau komersial;dan
d. memperoleh izin pengambilan air dan/atau pendayagunaan air untuk kegiatan usaha atau komersial.
(3) Hak Setiap orang atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus atas izin Gubernur.
Your Correction
