Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat.
(2) Dalam hal Perlindungan dan Pelestarian Mata Air oleh Pemerintah Daerah dengan memberdayakan masyarakat sekitar Mata Air.
(3) Pemberdayaan masyarakat disekitar Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:
a. keikutsertaan masyarakat dalam menjaga Mata Air;
b. pemberian bantuan bibit tanaman pohon untuk pelestarian Mata Air;dan
c. pemberian bantuan pemeliharaan Mata Air.
(4) Tata cara pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
