Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
Dalam memberikan Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air, Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air;
b. MENETAPKAN pola Perlindungan dan Pelestarian Mata Air;
c. MENETAPKAN rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air;
d. MENETAPKAN kawasan hutan pada Wilayah Sungai lintas Kabupaten/Kota;
e. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Mata Air;
f. MENETAPKAN zona konservasi air tanah di Wilayah Sungai lintas Kabupaten/Kota;
g. MENETAPKAN dan memberi izin penggunaan Mata Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Mata Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas kabupaten/Kota; dan
h. membentuk wadah koordinasi perlindungan dan pelestarian Mata Air.
Your Correction
