Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memberikan Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air, Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air; b. MENETAPKAN pola Perlindungan dan Pelestarian Mata Air; c. MENETAPKAN rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air; d. MENETAPKAN kawasan hutan pada Wilayah Sungai lintas Kabupaten/Kota; e. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Mata Air; f. MENETAPKAN zona konservasi air tanah di Wilayah Sungai lintas Kabupaten/Kota; g. MENETAPKAN dan memberi izin penggunaan Mata Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Mata Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas kabupaten/Kota; dan h. membentuk wadah koordinasi perlindungan dan pelestarian Mata Air.
Your Correction