Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya pemulihan kerusakan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi.
Your Correction