Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
Pencegahan kerusakan Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang mengakibatkan kerusakan Mata Air.
Your Correction
