Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan kerusakan Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang mengakibatkan kerusakan Mata Air.
Your Correction