Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Pendayagunaan Mata Air ditujukan untuk memanfaatkan air secara berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
(2) Pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan prioritas antara lain:
a. kebutuhan pokok sehari-hari;
b. pertanian;dan
c. penggunaan Mata Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum.
(3) Dalam hal ketersediaan air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya.
(4) Dalam hal ketersediaan air mencukupi setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya dapat dilakukan untuk:
a. penggunaan Mata Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan
b. penggunaan Mata Air untuk memenuhi usaha lainnya setelah mendapat izin dari Gubernur.
Your Correction
