Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Current Text
(1) Perlindungan dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku di wilayah kehutanan antara lain:
a. hutan lindung;
b. hutan produksi; dan
c. hutan hak milik.
(2) Setiap badan usaha, masyarakat, perorangan yang memiliki lahan yang di dalamnya ada Mata Air, wajib melakukan usaha Perlindungan dan Pelestarian Mata Air.
(3) Perlindungan dan Pelestarian Mata Air pada wilayah kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
