Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat. 4. Dinas adalah dinas yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan. 5. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 6. Mata Air adalah air tanah yang muncul ke permukaan bumi karena adanya tekanan debit air atau mengalir karena adanya perbedaan ketinggian, kemiringan, atau cekungan dari permukaan bumi yang berada pada satu sistem hidrologi. 7. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 8. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 9. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 10. Daya Rusak Air adalah daya air yang merugikan kehidupan. 11. Pengelolaan Mata Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi mata air, pendayagunaan air, dan pengendalian daya rusak air. 12. Perlindungan Mata Air adalah segala upaya upaya untuk mencegah dan upaya dinamis untuk menanggulangi adanya kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan sumber daya air dengan cara penyelamatan, pengamanan dan pemeliharaan. 13. Pelestarian Mata Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi mata air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. 14. Pola Pengelolaan Mata Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan perlindungan Mata Air, pendayagunaan Mata Air, dan pengendalian kerusakan Mata Air. 15. Rencana Pengelolaan Mata Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan mata air. 16. Pendayagunaan Mata Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. 17. Pengendalian Daya Rusak Mata Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. 18. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan mata air. 19. Pemeliharaan Mata Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat mata air dan prasarananya. 20. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 21. Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan/pembayaran sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup. 22. Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya. 23. Penyedia Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup. 24. Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menggunakan Jasa Lingkungan Hidup. 25. Pembayaran Jasa Lingkungan adalah Pemberian imbal jasa berupa pembayaran finansial dan non finansial dari perorangan atau badan usaha yang memperoleh, memanfaatkan atau mendayagunakan mata air untuk kepentingan komersial kepada Instansi Pengelola Multipihak atas mata air yang digunakan. 26. Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada setiap orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegaiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Your Correction