Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), merupakan Penerimaan Pinjaman Daerah.
(2) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebesar Rp 23.000.000.000,00 (dua puluh tiga milyar rupiah).
Your Correction
