Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp 1.026.689.808.300,00 (satu triliun dua puluh enam milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tiga ratus rupiah), yang terdiri dari:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 1.007.331.700.000,00 (satu triliun tujuh milyar tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
(3) belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp
19.358.108.300,00 (sembilan belas milyar tiga ratus lima puluh delapan juta seratus delapan ribu tiga ratus rupiah).
Your Correction
