Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 5.991.980.923.513,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tiga belas rupiah), yang terdiri dari :
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga;dan
d. belanja transfer.
Your Correction
