Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c yang bersumber dari pendapatan hibah, direncanakan sebesar Rp 892.411.000,00 (delapan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah).
Your Correction
