Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG KONVERSI PT. BANK NTB MENJADI PT. BANK NTB SYARIAH
Current Text
(1) Pemegang Saham PT. Bank NTB Syariah terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat; dan/atau
c. pihak lainnya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga PT. Bank NTB Syariah.
(2) Komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
(3) Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(4) Komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Ditambahkan Pasal baru diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 26 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26 A
PT. Bank NTB Syariah segera melakukan perubahan status hukum menjadi Perseroda paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
