Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Beserta Perangkat Daerah Otonom yang lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
7. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD PDB-KUMKM Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Daerah Provinsi Maluku;
8. Kepala UPTD PDB-KUMKM Daerah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Daerah pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku;
9. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
10. Badan Layanan Umum Daerah, yang senjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas;
11. Pola Pengelolaan Keuangan BLU, yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualiaan dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
12. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualiaan dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya;
13. Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum;
14. Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD UPTD PDB-KUMKM Daerah yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD UPTD PDB-KUMKM Daerah yang terdiri atas Kepala UPTD PDB-KUMKM Daerah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengembangan Usaha, Kepala Seksi Keuangan dan Kepala Seksi Bisnis yang sesuai dengan nomenklatur yang diatur pada Peraturan Daerah ini;
15. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja/Unit Kerja BLUD untuk kegiatan perkuatan permodalan usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga/Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku;
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana Keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan;
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
18. Efesiensi adalah tolok ukur dalam perbandiangan biaya- biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan suatu hasil usaha daripada KUMKM sasaran pembiayaan dana bergulir;
19. Efektifitas adalah tolok ukur waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan suatu hasil usaha daripada KUMKM sasaran pembiayaan dana bergulir;
20. Produktifitas adalah kemampuan dan kontinyuitas hasil usaha yang dihasilkan oleh KUMKM sasaran pembiayaan dana bergulir;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Peraturan Daerah ini, UPTD PDB-KUMKM Daerah menyelenggarakan fungsi BLUD :
1. Pelaksanaan penghimpunan, penyaluran dan pengembalian dana bergulir yang berasal dari LPBD-KUMKM Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan atau anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi Maluku serta sumber dana lainnya yang sah;
2. Pelaksanaan penagihan/pengalihan pengembalian dana bergulir (Pokok dan Bunga) langsung pada KUMKM atau yang berada dalam rekening KUMKM pada Bank Pelaksana dari dana bergulir yang telah disalurkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Maluku kepada KUMKM yang sumber dananya berasal dari LPDB KUMKM Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI/APBN, APBD I sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini;
3. Pelaksanaan penagihan/pengalihan pengembalian dana bergulir (Pokok dan Bunga) yang dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, Apabila terjadi kelalaian di dalam pelaksanaan pengembalian pinjaman pembiayaan oleh KUMKM sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi administrasi/hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pelaksanaan pemberian pinjaman kepada KUMKM dengan atau tanpa lembaga perantara, baik Lembaga Keuangan Bank (LKB) maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB);
5. Pelaksanaan pemberian pelayanan dalam bentuk pembiayaan lainnya bagi KUMKM sesuai dengan kebutuhan KUMKM;
6. Pengkajian dan pengembangan pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
7. Pelaksanaan akuntansi keuangan dan administrasi umum;
8. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
9. Dalam pelaksanaan fungsi BLUD ayat (3), (4), (5), (6) dan
(7) pasal ini, perlu didukung dengan dana operasional diluar dana bergulir, yang bersumber dari APBN/APBD Provinsi Maluku;
10. Pelaksanaan fungsi lainnya sesuai dengan petunjuk Gubernur Maluku sebagai penanggung jawab UPTD PDB- KUMKM Daerah.